Menelisik Fenomena Hijrahnya Para Pegawai Bank: Semua Adalah Pilihan

Baru-baru ini beredar sebuah poto surat edaran atas nama beberapa bank, yang membuat kekhawatiran bank lainnya atas gejala baru dimana semua karyawan bank berduyun-duyun resign dari bank dengan alasan hijrah dari Riba.

Menelisik Fenomena Hijrahnya Para Pegawai Bank: Semua Adalah Pilihan

Atas dasar itulah lewat surat edaran itu bank yang bersangkutan menyerahkan imbauan kepada kepala unit untuk menyelenggarakan kajian rohani rutin supaya para karyawan mempunyai pengetahuan agama dari sudut pandang yang lain.

Majelis Ulama Indonesia (MUI), dengan Komisi Fatwa-nya dalam Forum Rapat Kerja Nasional dan Ijtima’ Ulama Indonesia, tepat pada hari Selasa 16 Desember 2003 telah menerbitkan fatwa mengenai bunga.

Fatwa tersebut intinya adalah bahwa bunga pada bank dan lembaga finansial lain yang ada kini telah memenuhi kriteria riba.

Karena riba itu haram, berarti bunga pun haram. Karena itu, sebenarnya tidak terlalu istimewa fatwa dari MUI ini. Bahkan sejatinya, untuk perkara yang segamblang itu tidaklah dibutuhkan fatwa, alias tinggal dilakukan saja. Artinya, fatwa tersebut lebih kepada penegasan saja.

Fatwa tersebut adalah penegasan, ini dapat dikatakan penting karena walaupun sudah jelas tercantum oleh Al-Quran dilarang, penerapan pembungaan uang di berbagai format lembaga finansial tetap saja dilangsungkan hingga sekarang.

Dosa Riba

Terlibat dalam riba (Bunga Bank) ialah termasuk dosa besar, yang sejajar dengan dosa syirik, sihir, membunuh, memakan harta anak yatim, melarikan dari jihad, dan mendakwa wanita baik-baik berzina. Jika suatu negera tidak menghiraukan perihal riba yang terjadi di negaranya sendiri maka sama dengan negara tersebut membiarkan Allah untuk mengazab warga dari negara tersebut.

Hukum Menjadi Pegawai Bank Konvensional

Ada empat kumpulan orang yang diharamkan, yaitu; orang yang makan dari (penerima) riba, orang yang memberikan (pemberi) riba, pencatat riba, dan saksi riba. Saat ini jenis kegiatan tersebut adalah pekerjaan yang membanggakan beberapa kaum muslimin serta secara umum dan legal (secara hukum positif) di kontrak kerjakan untuk kaum muslimin di bank-bank atau lembaga-lembaga finansial dan pembiayaan.

Berikut ialah keempat kelompok pekerjaan yang diharamkan:

1. Penerima Riba.

Penerima riba ialah siapa saja yang secara sadar memanfaatkan transaksi yang menghasilkan untuk keperluannya sedangkan ia mengetahui kegiatan tersebut ialah riba. Baik lewat pinjaman kredit, barter barang atau uang ataupun kredit, maka seluruh pelaku yang terlibat atau memanfaatkan kegiatan yang menyebabkan riba ini maka ia haram melakukannya, sebab masuk dalam kategori pemakan riba.

Contohnya ialah orang-orang yang memberikan pinjaman hutang dari bank atau lembaga finansial dan pembiayaan lainnya untuk melakukan pembelian sesuatu atau membayarkan sesuatu dengan pembayaran kredit yang disertai dengan bunga, baik dengan sistem bunga majemuk maupun tunggal.

2. Pemberi Riba.

Para pelaksana, baik itu lembaga maupun pribadi yang menggunakan harta atau mengolah harta orang lain secara sadar untuk suatu kegiatan yang menghasilkan riba. Orang yang tergolong dalam definisi ini ialah para pemilik perusahaan keuangan, pembiayaan atau bank dan juga para pengelolanya yaitu semua pengambil keputusan (Direktur atau Manajer) yang mempunyai kebijakan dalam kegiatan yang menghasilkan riba.

3. Pencatat Riba.

Adalah siapa saja yang secara sadar menjadi pencatat kegiatan yang menghasilkan riba. Termasuk di dalamnya semua teller, orang-orang yang menyusun perkiraan (akuntan) dan orang yang membuatkan teks kontrak perjanjian yang menghasilkan riba.

4. Saksi Riba.

Saksi riba adalah orang yang dengan sadar menjadi saksi dalam setiap transaksi atau perjanjian yang menghasilkan riba. Termasuk di dalamnya mereka yang menjadi pengawas atau yang biasa disebut sebagai supervisor.

Sedangkan kedudukan pegawai bank yang lain, instansi-instansi serta seluruh lembaga yang bersangkutan dengan riba, mesti dianalisis terlebih dahulu tentang kegiatan pekerjaan atau pemaparan kerja dan kedudukan dari pegawai bank tersebut.

Apabila kegiatan yang dikontrakkan ialah bagian dari kegiatan riba, baik pekerjaan tersebut sendiri yang menghasilkan riba ataupun yang menghasilkan riba dengan disertai kegiatan lain, maka seorang muslim haram untuk mengemban pekerjaan tersebut, seperti menjadi direktur, akuntan, teller dan supervisornya, termasuk juga setiap kegiatan yang menghasilkan jasa yang bersangkutan dengan riba, baik yang bersangkutan secara langsung maupun tidak.

Apabila kegiatan yang dilakukan tidak berkaitan dengan riba, baik itu secara langsung maupun tidak, contohnya seperti juru kunci, penjaga atau satpam, pekerja IT, tukang sapu dan pekerjaan lainnya, itu diperbolehkan, karena bidang pekerjaan yang halal (mubah). Pekerjaan tersebut tidak dapat disamakan dengan kegiatan seorang pemberi, pencatat dan saksi riba, yang memang jenis pekerjaannya sudah jelas diharamkan.

Para pegawai pemerintajan adalah yang dinilai sama dengan pegawai bank, yang menangani aktivitas riba, seperti semua pegawai yang bertugas memberikan pinjaman untuk petani dengan riba, semua pegawai finansial yang mengerjakan pekerjaan riba, termasuk semua pegawai panti asuhan yang pekerjaannya ialah meminjam harta dengan riba, maka semuanya tergolong pegawai-pegawai yang diharamkan, dimana orang yang terlibat dirasakan berdosa besar, sebab mereka dapat disamakan dengan pencatat riba ataupun saksinya.

Pegawai pemerintahan, pegawai bank, dan lembaga finansial, bila kegiatan yang dilakukannya termasuk dalam katagori mubah menurut keterangan dari syara’, maka mereka boleh menjadi pegawai di dalamnya.

Jadi jika aktivitas tadi termasuk dalam kegiatan yang menurut syara’ tidak mubah, maka dia pun tidak perlu untuk menjadi pegawai di tempat tersebut. Maka, pekerjaan tersebut adalah haram hukumnya.

Jadi lumrah saja bila tidak sedikit karyawan bank yang pergi demi hijrah dari riba, malah memang itulah yang seharusnya dilakukan.

Postingan populer dari blog ini

Anda Tahu Tokoh Sukses Ray Kroc? Sukses Tidak Pernah Mengenal Usia! Ini Ceritanya

Perbedaan Untung Rugi KPR Syariah dan KPR Pada Umumnya