Perbedaan Untung Rugi KPR Syariah dan KPR Pada Umumnya

Lembaga finansial yang memberikan pilihan lebih luas pada masyarakat sebagai konsumen. Termasuk yang saat ini lumayan berkembang pesat ialah bank syariah yang menawarkan KPR, pasti dengan ciri khas yang bertolak belakang dibanding dengan bank konvensional.

Perbedaan Untung Rugi KPR Syariah dan KPR Pada Umumnya

Meskipun lumayan pesat, tetapi masih tidak sedikit masyarakat yang tidak memahami dengan jelas perbedaan dari KPR pada bank konvensional dan bank syariah.

1. Bank konvensional

Karakteristik utama dari bank konvesional ialah membebani bunga kepada debitor atas dana yang digunakan. Berikut ini adalah jenis KPR yang ada di bank konvensional:

- KPR Fix, yakni KPR dengan bunga yang tetap dari awal sampai akhir masa pinjaman. Dengan demikian, risiko eskalasi suku bunga bisa dihindari. KPR Fix di bank konvensional seringkali diterapkan pada KPR subsidi yang adalah program dari pemerintah

- KPR Fix dan floating, yakni KPR dengan penghitungan bunga kombinasi antara bunga tetap dengan bunga mengambang. Jadi pada awal periode bunga yang dikenakan ialah tetap, dan setelah melalui jangka waktu yang ditetapkan, maka suku bunga menjadi suku bunga mengambang.

Hal ini dilaksanakan untuk nasabah yang tergiur pada bunga rendah di awal masa pinjaman.

- KPR Fix, cap, dan float, yakni KPR yang penghitungan bunganya serupa dengan KPR fix and floating, tetapi di tengah masa fix dan floating, terdapat masa bunga cap.

Dalam masa tersebut, suku bunga bisa naik namun diberi batas pada tingkat tertentu. Misalnya suku bunga fix 8 persen tiga tahun dan cap 9 persen tiga tahun kemudian selanjutnya floating, dengan kata lain pada tahun kedua suku bunga hanya dapat naik maksimal mencapai 9 persen meskipun dalam situasi pasar suku bunga yang seharusnya ialah 10 persen. Setelah melalui masa enam tahun, maka suku bunga baru bisa melebihi 9 persen.

- KPR float, seperti namanya yakni KPR dengan bunga mengapung dari awal masa pinjaman mengikuti tingkat bunga pasar.

2. Bank syariah

- KPR dengan akad jual beli (Murabahah), adalah KPR di mana bank yang memutuskan margin dari harga jual rumah. Besarnya margin ini ditentukan oleh jangka waktu angsuran yang sudah disepakati.

Karena margin sudah ditentukan di awal, maka besarnya angsuran setiap bulan bakal tetap dari awal sampai lunas. KPR ini pun paling umum dipakai oleh bank syariah sebab paling mudah dicerna oleh masyarakat

- KPR akad sewa beli (Ijarah Muntahia Bittamlik/IMBT), ialah KPR dengan konsep sewa beli di mana nasabah seperti menyewa lokasi rumah pada bank dan pada masa akhir angsuran mempunyai pilihan untuk melakukan pembelian rumah tersebut.

Dengan demikian, nilai yang dibayarkan nasabah pada bank masing-masing bulan seolah-olah ialah uang sewa yang dibayarkan dalam jangka yang disepakati. Uang muka KPR IMBT adalah uang garansi yang dianggarkan sebagai tanda jadi pembelian.

Bila pada kesudahannya nasabah tidak jadi memilih untuk melakukan pembelian rumah, maka uang muka dikembalikan pada bank dan lokasi rumah tetap menjadi kepunyaan bank. Besaran uang sewa yang ditunaikan berubah-ubah mengikuti SBI dari bank syariah.

- KPR akad kepemilikan bertahap (Musyarakah Mutanaqisah), yakni KPR dengan konsep kepemilikan bertahap. Jadi bank dan nasabah sama-sama melakukan pembelian rumah, kemudian porsi kepemilikan bank bakal berkurang secara bertahap seiring dengan pembayaran angsuran oleh nasabah pada bank.

Untuk KPR Murabahah besar uang muka paling tidak 30 persen, sedangkan untuk IMBT dan MMQ besar uang muka paling tidak 20 persen dari harga rumah.

Sementara dari segi penalti, ada perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah. Pada bank konvensional, pelunasan di mula biasanya dikenakan penalti karena dirasakan mengurangi potensi pendapatan.

Sementara pada bank syariah, pelunasan dipercepat tidak dikenai penalti sebab nilai transaksi telah ditentukan di awal.

Dari keterangan di atas telah mendapat cerminan mengenai perbedaan bank konvensional dan syariah bukan? Bagi anda yang menginginkan keterangan yang lebih rinci, anda harus berkonsultasi langsung pada bank yang bersangkutan agar dapat menilai KPR mana yang akan dipilih.

Postingan populer dari blog ini

Anda Tahu Tokoh Sukses Ray Kroc? Sukses Tidak Pernah Mengenal Usia! Ini Ceritanya

Menelisik Fenomena Hijrahnya Para Pegawai Bank: Semua Adalah Pilihan